get app
inews
Aa Text
Read Next : Terseret Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset, Mantan Sekda Palembang Ditahan Kejati Sumsel

Hanya Faktor Kendala Teknis, KPK Bolehkan Ketua Umum Pemuda Pancasila Pakai Mobil Sitaan

Senin, 10 Februari 2025 | 11:55 WIB
header img
Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. (iNEDWSpalembang.id/tangkap layar)

JAKARTA, iNEWSpalembang.id – Sebanyak 11 mobil milik Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, belum disitanya kendaraan dari kediaman Japto Soerjosoemarno, karena mengalami kendala teknis.

“Saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan penggeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan,” ujar dia, Senin (10/2/2025). 

Biasa, lembaga antirasuah ini langsung mengangkut barang-barang sitaan ke Rupbasan yang berlokasi di Cawang, Jakarta Timur. Namun berbeda dengan Japto, yang masih dibolehkan menggunakan kendaraan-kendaraan yang belum diangkut itu.

“Dari aturan yang berlaku, barang bukti dimaksud dipinjam pakaikan sementara kepada penguasa barang, sampai dengan waktunya digeser ke Rupbasan,” ungkap dia Tessa.

Meski begitu, tegas Tessa, KPK meminta penguasa barang menjaga keutuhan barang-barang sitaan itu. Termasuk tidak memindah tangankan dan menjualnya.

"Sampai dengan diserahkan kembali kepada penyidik untuk digeser ke Rupbasan,” tegas dia.

Terkait kasus yang lagi dijalani Ketua Umum Pemuda Pancasila itu, diakui Tessa, hingga sejauh ini Japto telah kooperatif. Sebelumnya, ada 11 mobil disita dari kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. Terdapat mobil mewah dari pabrikan Amerika hingga Eropa. 

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut