MUARA ENIM, iNEWSpalembang.id – Ternyata masih ada sebagian warga Bumi Serasan Sekundang yang masih kecewa terhadap pelaksanaan Pilkada Muara Enim 2024, yang dinilai muncul dugaan kecurangan dan merugikan hak politik masyarakat.
Seperti yang diutarakan Lia, salah satu warga Kota Muara Enim, yang menyebut bahwa saat ada nama mereka di Daftar Pemilih Tetap (DPT), artinya ada juga juga undangan untuk memilih.
“Sayangnya, banyak sekali masyarakat yang tidak menerima undangan untuk mencoblos. Saat datang ke TPS tanpa surat undangan, mereka tidak diperbolehkan mencoblos. Inilah yang sangat merugikan masyarakat yang ingin memberi hak suara pada saat Pilkada,” ujar dia, Sabtu (25/1/2025) kemarin.
Lia menilai, ada potensi pengondisian oleh pihak tertentu yang memiliki kepentingan untuk memenangkan pilkada dengan tidak jujur. Karena, ketika sistem Pilkada tidak berjalan dengan baik atau sudah dikondisikan oleh oknum yang berkepentingan, pasti akan menguntungkan pihak yang memiliki kepentingan tersebut.
“Untuk apa diadakan Pilkada? Tidak usah libatkan masyarakat jika Pilkada hanya formalitas saja, karena pemenangnya sudah diketahui,” keluh dia.
Berkaca dari hal itulah, Lia berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menegakkan keadilan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem Pilkada Muara Enim 2024.
"Semoga hakim MK bisa melihat dengan hati nurani. Muara Enim ini memang perlu perombakan habis-habisan. Kami lelah, Pak Hakim, tinggal di tanah yang kaya akan sumber daya alam tetapi pemimpin daerahnya tidak mampu membuat masyarakat Sejahtera,” ungkap dia.
Sementara, warga Empat Petulai Dangku, Siswono menuturkan, masyarakat juga meminta MK bisa memberi keadilan bagi hak-hak politik masyarakat Muara Enim di pilkada.
Semestinya, sambung dia, Hakim Konstitusi bisa memastikan hak pilih warga dapat digunakan dalam pilkada. Misal, dengan memberi kesempatan pelaksanaan pilkada ulang di wilayah yang tingkat partisipasi pemilihnya rendah dan tak bisa melakukan pencoblosan.
“MK bisa saja menegakkan keadilan dengan melakukan pemungutan suara ulang pada wilayah yang partisipasi pemilihnya rendah dan pemilih tak bisa melakukan pencoblosan. Itu satu cara untuk menjawab penyelenggaraan pilkada yang membuat banyak warga Muara Enim tak bisa menggunakan hak politik,” tandas dia.
Pada proses Pilkada Muara Enim 2024 sebelumnya, selain diliputi dugaan praktek pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM), juga menjadi wilayah di sumsel yang tingkat partisipasi pemilih rendah di bawah 70% atau hanya 68,05%, di atas kota Palembang dengan partisipasi pemilih terendah sebanyak 64,04%.
Editor : Sidratul Muntaha