get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Rampungkan Penghitungan Suara Pilkada Palembang 2024, RDPS Raih Suara Tertinggi 46,52 Persen

Ini Faktor yang Bikin KPU Belum Bisa Tetapkan Pemenang Pilkada Palembang 2024

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:15 WIB
header img
KPU Kota Palembang belum bisa menetapkan pemenang Pilkada Palembang 2024, menunggu gugatan resmi dari pihak pemohon yang teregister di MK. (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Penetapan perolehan suara pada Pilkada Kota Palembang digugat Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 03, Yudha Pratomo-Baharudin (Yudha-Bahar) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Palembang 2024 tersebut dikuasakan Paslon Yudha-Bahar kepada Hendra Yospin SH, pada Jumat (6/12/2024) lalu. 

Hasil rekapitulasi perolehan suara pleno Pilkada Palembang 2024 oleh KPU Palembang sebelumnya, Paslon Nomor Urut 02, Ratu Dewa-Prima Salam (RDPS) meraih suara tertinggi dengan 352.696 suara. Sedangkan, Paslon Nomor Urut 01, Fitrianti Agustinda-Nandriani Octarina meraih 175.495 suara dan Paslon Nomor Urut 03, Yudha-Bahar memperoleh 229.895 suara.

Terkait hal tersebut, pihak KPU Kota Palembang masih menunggu gugatan resmi yang terdaftar atau teregister di MK, sehingga belum berkomentar banyak. Bila gugatan itu teregister pastinya akan ditindaklanjuti jajaran KPU. 

"Masih nunggu. Sampai sekarang KPU belum dapat surat resmi dari MK, kalaulah dapat  baru persiapan buat langkah selanjutnya. Jadi belum tahu kalau kami," ujar Ketua KPU Palembang Syawaludin, Selasa (17/12/2024).

Komisioner KPU Palembang Sri Maryati melanjutjan, pihaknya tidak mungkin bisa menetapkan hasil pemenang Pilkada Palembang 2024, jika belum ada putusan dari MK, karena ada salah satu pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK. 

"Kita belum bisa komentar, karena kami belum menerima salinan permohonannya, jadi belum tahu apa yang dimohonkan," kata dia berkilah.

Sebelumnya terpisah, Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Nurul Mubarok menyebut, bila di satu daerah tidak ada pengaduan atau gugatan hasil Pilkada ke MK, maka bisa dilakukan penetapan sebagai pasangan calon kepala daerah terpilih. Namun, yang ada pengaduan tetap menunggu hasil putusan MK.

"Yang tidak ada gugatan ke MK, kita masih menunggu surat atau keterangan dari KPU RI, untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih. Kalau tanggalnya kita belum tahu, karena penetapannya tidak serentak, jadi kita belum tahu KPU RI menyurati KPU di daerah se Indonesia kapan, daerah yang kena gugatan atau tidak," ungkap dia.

Mubarok menjelaskan, dari laporan yang ada saat ini, sudah 11 laporan dari 9 daerah tingkat kabupaten/kota di Sumsel yang ada pengaduan ke MK.

"Untuk pengaduannya, ada masalah perselisihan suara dan ada administrasi," jelas dia. 

Kemudian, terang Mubarok, untuk persiapan menghadapi perkara Pilkada di MK nanti, KPU Sumsel dan KPU kabupaten kota yang ada, sudah mempersiapkan hal- hal yang akan disampaikan di MK. 

"KPU dan jajarannya pasti ada arahan untuk persiapan pengaduan sengketa, untuk semaksimal mungkin alat bukti dikumpulkan untuk menghadapi sengketa, dan itu bahkan sudah jauh- jauh hari kita telah memberikan arahan atau pelatihan- pelatihan bagi KPU kabupaten kota ketika bersengketa di MK," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut