get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Alasan Mengapa Gugatan Praperadilan Pengusaha Asal Sumsel Ditolak PN Jaksel

Gugat Penetapan Tersangka KPK, Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Jum'at, 10 Januari 2025 | 19:15 WIB
header img
Tersangka kasus suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto.(iNewspalembang.id/tangkap layar)

JAKARTA, iNEWSpalembang.id – Perkembangan kasus dugaan suap Harun Masiku dengan tersangka Hasto Kristiyanto, masuk ke fase pengajuan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (10/1/2025).

Hasto Kristiyanto yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) itu, menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Menurut Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, bahwa pihaknya telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI, Jumat tanggal 10 Januari 2025.

"Gugatan ini terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana akan digelar pada Selasa (21/1/2025) mendatang,” ujar dia, Jumat (10/1/2025).

Djuyamto mengatakan, bahwa pada sidang praperadilan Hasto ini dia sendiri ditunjuk sebagai hakim tunggal dalam gugatan tersebut.

Seperti diketahui, bahwa KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan pada PAW anggota DPR yang juga menyeret Harun Masiku.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).

Setyo mengungkapkan, Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner KPU RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menuturkan, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” tandas dia.

 

 

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut