get app
inews
Aa Read Next : Jelang Penetapan Paslon, DPP Prima Beri Dukungan ke Ramlan-Ropi di Pilkada Muara Enim 2024

Posisi Caleg Terpilih DPR RI Diganti, Dua Kader PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakpus

Jum'at, 20 September 2024 | 10:55 WIB
header img
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (iNewspalembang.id/MPI)

JAKARTA, iNewspalembang.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, digugat dua kader yang terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

Gugatan yang diajukan Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) kepada Muhaimin Iskandar itu telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa (17/9/2024) lalu. 

Menurut Penggugat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dinilai sudah semena-mena memecat dan mengganti keduanya sebagai caleg terpilih.

Taufik Hidayat, Kuasa Hukum dari dua Penggugat menyampaikan, bahwa gugatan Achmad Ghufron Sirodj perkara teregister dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. 

Sidang gugatan atas perkara ini, sambung Taufik, bakal disidangkan Rabu dan Kamis pekan depan. Menurut dia, KPU tetap harus melantik keduanya.

“Tidak ada alasan bagi KPU RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI terpilih 2024-2029,” kata dia, Jumat (20/9/2024).

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut