PALEMBANG, iNewspalembang.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba Tahun Anggaran 2019-2023, Rabu (14/8/2024) malam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, penetapan dua tersangka itu setelah Tim Penyidik Kejati Sumsel mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Dua tersangka itu yakni, inisial RD, Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net (ISN) Tahun 2023. Kemudian, MH, Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Muba," ujar dia lewat keterangan resminya, Rabu (14/8/2024).
Sebelumnya, kata Vanny, tersangka RD dan MH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara yang dimaksud. Jadi, sambung dia, tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.
"Untuk tersangka RD dan MH selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang dari tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 02 September 2024," kata dia.
Vanny mengungkapkan, modus operandinya tersangka RD punya peranan bertanggung jawab dan berperan aktif membantu tersangka MA, Direktur Utama PT ISN dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pada tahun 2023 tersangka RD selaku Kepala Cabang PT ISN yang menanda tangani kontrak kerja sama dengan desa, juga berperan dalam menarik dan menyalurkan uang dari rekening PT ISN tanpa prosedur dan mekanisme perusahaan yang diatur oleh Undang-Undang," ungka dia.
Kemudian, jelas Vanny, peran tersangka MH, sebagai ASN menerima aliran uang yang bersumber dari dana kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Muba Tahun Anggaran 2019-2023 dengan total Rp1.840.950.000, dengan cara tersangka MA membuatkan rekening BCA Cabang Sekayu atas nama tersangka MA, yang selanjutnya kartu ATM beserta PIN dan mobile banking diserahkan kepada tersangka MH.
"Potensi kerugian keuangan negara dari kasus ini kurang lebih sebesar Rp25.885.165.625 dan hingga saat ini jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 173 orang," jelas dia.
Vanny menerangkan, perbuatan tersangka RD melanggar, pertama Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berikutnya, tersangka MH melanggar, pertama Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lalu, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Atau, kedua: Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha