get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Mantan Petinggi Semen Baturaja Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pendistribusian Semen

Kejati Sumsel Tangkap Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya, Mobil Alphard Putih Ikut Disita

Rabu, 18 Februari 2026 | 23:07 WIB
header img
Penampakan anggota DPRD Muara Enim inisial KT dan anaknya, setelah di tangkap tim penyidik dan di bawa ke Kantor Kejati Sumsel, Rabu (18/2/2026). (Foto: Istimewa).

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Anggota DPRD Muara Enim inisial KT dan anak dari wakil rakyat tersebut yakni inisial RA, ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (18/2/2026).

Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, penangkapan dua orang tersebut terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp1,6 miliar yang diperoleh dari pengusaha atau rekanan berkaitan pencairan uang muka, untuk pekerjaan pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim

Tim penyidik Kejati Sumsel, sambung Vanny, lalu melakukan penggeledahan pada tiga lokasi yakni, rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai. Kemudian di rumah saksi KT lagi, di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai. Berikutnya, rumah saksi MH di Jl Pramuka 4 Rt.1 Rw.7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, yang kesemuanya berada di Kabupaten Muara Enim

"Tim penyidik Kejati Sumsel saat ini telah memeriksa 10 saksi dan ternyata uang sekitar Rp1,6 miliar tersebut bersumber dari kegiatan pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Muara Enim dengan nilai kontrak sebesar Rp7 miliar, telah dibelikan 1 buah mobil Alphard berwarna putih Plat B 2451 KYR," ujar dia kepada awak media saat pers rilis di Kantor Kejati Sumsel, Rabu (18/2/2026).

Vanny mengungkapkan, bahwa dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 unit Mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara tersebut. 

"Namun demikian, perkara itu akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari pemerintah daerah termasuk kepala daerah," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut