JAKARTA, iNewspalembang.id – Pencekalan mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Firli Bahuri, diperpanjang Kementerian Hukum dan HAM hingga Desember 2024.
Diperpanjangnya masa pencekalan terhadap Firli tersebut, setelah Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerima permohonan pencekalan Firli Bahuri dari kepolisian.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim menyatakan, pihaknya sudah menerima surat permohonan perpanjangan masa pencekalan Firli Bahuri.
“Permohonan itu diberikan oleh Polri yang ditanda tangani langsung oleh Kabareskrim, Polri, pada tanggal 25 juni 2024,” ujar dia, pada konfrensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).
Silmy mengatakan, perpanjangan pencekalan ini merupakan kedua kalinya terhadap Firli Bahuri dan dilakukan selama enam bulan dari Juni-Desember 2024.
"Ini perpanjangan kedua, mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan 25 Desember 2024,” kata dia.
Seperti diketahui, bahwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengakui menyerahkan uang senilai Rp1,3 miliar kepada Firli. Penyerahan dilakukan sebanyak dua kali. Kasus itu juga didalami oleh Polda Metro Jaya.
Hal itu Syahrul Yasin Limpo ungkapkan saat menjadi saksi mahkota dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi Kementan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (24/6/2024) lalu.
"Yang dari saya dua kali,” ujar Syahrul Yasin Limpo.
"Awalnya Rp500 juta sama Rp800 juta ya?" tanya Hakim Rianto mempertegas.
"Ya kurang lebih seperti itu,” timpal Syahrul Yasin Limpo.
Editor : Sidratul Muntaha