get app
inews
Aa Read Next : Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Kejati Sumsel Geledah Kantor Kelurahan Duku Palembang

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet di Muba, Kejati Sumsel Tahan Direktur ISN

Rabu, 10 Juli 2024 | 14:45 WIB
header img
Direktur PT ISN saat akan ke Rutan Palembang, setelah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejati Sumsel, Rabu (10/7/2024). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menahan Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN), inisial MA, tersangka kasus dugaan korupsi Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019-2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, penahanan tersebut setelah dilaksanakan Tahap II  atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka MA.

”Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan tanggal 29 Juli 2024 ditahan di Rutan Palembang,” ujar Vanny lewat rilis resminya, Rabu (10/7/2024).

Vanny mengatakan, setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya dilakukan penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba.

”Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti  dari Tim Penyidik Kejati Sumsel, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muba akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan  perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang,” kata dia.

Terkait kasus tersebut, ungkap Vanny, pasal yang disangkakan kepada tersangka MA yakni, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Kemudian, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa modus operandinya adanya markup harga langganan internet desa dan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp27.000.000.000. Dalam perkara ini telah ditetapkan sebanyak 3 tersangka dengan inisial MA, R dan HF.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut