PALEMBANG, iNewspalembang.id – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Salsabila Palembang, bakal dilaporkan salah satu orang tua murid, berinisial NY (13), lantaran dilarang mengenakan cadar selama di lingkungan sekolah tersebut.
Reza Maulana, orang tua dari NY didampingi Kuasa Hukum, Turiman SH menyatakan, pihaknya akan melaporkan sekolah yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Plaju Palembang itu ke MUI, Diknas, DPRD, dan bahkan ke Komnasham.
“Sekolah ini ada aturan yang melarang menggunakan cadar selama di lingkungan sekolah. Namun aturan itu tidak diinformasikan kepada kami orang tua pada saat mendaftar pertama test di sekolah tersebut, bahwa ada aturan itu baik tertulis ataupun lisan. Kita akan masukkan laporan ini perihal masalah ini,” ujar dia kepada awak media, Kamis (19/9/2024).
Setelah berjalan selama satu tahun lebih, kata Reza, ketika anaknya duduk di kelas 2 merasa kaget, karena anaknya di tegur kepala sekolah dan di larang memakai cadar selama di lingkungan sekolah.
"Saat dikonfirmasi ke pihak sekolah, ternyata aturan itu datang dari yayasan. Lalu, saya mengkonfirmasi kepada ketua Yayasan dan mengatakan aturan pelarangan menggunakan cadar di sekolah karena tidak ada dalil di Alquran dan Hadits,” kata dia.
Setelah kejadian itu, ungkap Reza, karena anaknya merupakan satu-satunya murid yang menggunakan cadar, maka dipindahkan sekolah ke SIT Auladi yang menerima siswi bercadar.
"Jangan membuat aturan diterapkan tetapi orang tua murid tidak mengetahui, jika ingin menerapkan aturan dari awal jangan sampai siswinya sudah masuk ternyata ditengah jalan ada aturan seperti itu,” keluhnya.
Kuasa Hukum Turiman SH melanjutkan, pihaknya mengganggap saat perbedaan keyakinan atau pemahaman berkaitan dengan hijab atau cadar ada yang meyakini wajib dan sunah. Kliennya meyakini sebagai sunah.
"Di Indonesia negara hukum berdasarkan ketuhanan ada aturan yang sangat rigid berkaitan dengan agama terutama kebebasan memeluk agama dan kepercayaan masing-masing. Oleh karena itu, pihkanya akan melayangkan pengaduan ke MUI, harapannya untuk bisa mendapatkan keadilan, juga ke Diknas, Komnasham, DPRD kota Palembang, hari ini akan kita layangkan,” jelas dia.
Terpisah, Kepala Sekolah Sit Salsabila Palembang, Ahmad Firdaus S,Ag menuturkan, penerapan aturan ini sudah jauh lama yang bersangkutan siswi dari kelas 7 - kelas 8 dan sudah disampaikan pihak sekolah, namun orang tua anak menolak bahwa belum pernah mendapat sosialisasi aturan tersebut.
"Sangat disayangkan siswi bercadar ini sudah tertib mengikuti aturan membuka cadar di sekolah, tetapi alasan orang tua tidak mengetahui atau tahu merasa di area tertentu. Kami menyayangkan ini menjadi laporan yang justru memperpanjang masalah dan kami ingin masalah cepat selesai,” tutur dia.
Sebagai bentuk komitmen dari yayasan, terang Firdaus, pihaknya akan mengembalikan seluruh pembayaran biaya yang sudah disetorkan. Rencananya hari ini, pihaknya bertemu dengan wali murid terkait pengembalian pembayaran tadi. Dalam sepekan ini terus berkomunikasi baik melalui WhatsApp atau bertemu secara langsung beberapa kali.
"Namun orang tua ini tetap kekeh menempuh jalur hukum, padahal sudah menyatakan tidak ada masalah, menyatakan terima kasih dan ingin bersaudara bagus tetapi nyatanya ini tetap dijalankan,” terang dia.
Firdaus mengakui, memang benar selama beraktivitas di sekolah siswi tersebut melepas cadarnya dan anaknya sangat menerima.
"Prestasi anaknya bagus, program hapalannya bagus, dengan teman lainnya tidak ada yang mengucilkan, semuanya berjalan dengan normal,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha