JAKARTA, iNewspalembang.id - Publik diminta untuk tidak mempersoalkan pemberian izin kelola tambang yang diberikan pemerintah kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, soal munculnya pro kontra dari adanya kebijakan tersebut, dalam dialog Polemik Trijaya bertajuk 'Ormas Agama Urus Tambang, Buat Apa?', Sabtu (8/6/2024).
Ikhsan menyatakan, publik sebaiknya tidak langsung meributkan sebelum kebijakan pemberian izin kelola tambang untuk ormas keagamaan benar-benar diterapkan. Justru, kajian-kajian yang dilakukan selama ini positif bila sambut dan mengapresiasi niat pemerintah.
"Tinggal bagaimana penataan ke depan. Jadi jangan dulu kita kemudian ribut terkait persoalan ini," ujar dia.
Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, ungkap Ikhsan, semata untuk kemaslahatan umat. Terlebih pengelolaan tambang selama ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Dia mencontohkan, bagaimana tata kelola pertambangan timah dikelola oleh berbagai macam orang, kelompok pada swasta dan lain-lain, sampai hancur lebur yang namanya Bangka Belitung itu.
"Tapi juga tidak memberikan banyak arti bagi perkembangan masyarakat," ungkap dia.
MUI sendiri, jelas Ikhsan, meyakini ormas keagamaan punya kemampuan untuk mengelola tambang. Sebab, organisasi itu juga memiliki sayap yang bergerak di bidang ekonomi. Artinya, sebenarnya tidak ada bedanya ketika diberikan kepada swasta atau ormas lain.
"Karena sesungguhnya ormas itu juga punya pilar-pilar, sayap-sayap yang mampu untuk menata kelola pertambangan. Nah tinggal bagaimana kebijakan pemerintah yang tidak lagi seperti yang lalu," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha