PALEMBANG, iNewspalembang.id – Jaksa Agung RI Prof Dr ST Burhanuddin memerintahkan kepada seluruh jajaran wilayah hukum di Sumsel untuk meningkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan warga.
Perintah itu diutarakan Burhanuddin saat kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, yang didampingi Kepala Biro Kepegawaian Dr Hermon Dekristo, SH, MH, Asisten Umum Jaksa Agung Heri Hermanus Horo, SH, MH, Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro, SH, MSi Rabu (8/5/2024).
“Yang dampaknya dapat berpengaruh besar pada berlangsungnya kehidupan masyarakat luas. Kemudian, penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) harus semakin memprioritaskan upaya dari pemulihan keuangan negara, selain dari pemidanaan badan terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” tegas dia, dihadapan Kajati Sumsel Dr Yulianto, SH, MH dan Kajari se-Sumsel.
Burhanuddin mengatakan, untuk tidak cepat berpuas diri dan selalu mempertahankan, bahkan meningkatkan prestasi untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat.
“Saya mengapresiasi kinerja dari seluruh jajaran di wilayah hukum Kejati Sumsel, tetapi jangan terlalu cepat berpuas diri. Tetap selalu mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat,” kata dia.
Karena, ungkap Burhanuddin, berdasarkan hasil survei persepsi publik yang dilakukan pada bulan April 2024, menunjukkan Kejaksaan Agung meraih peringkat ke-3 sebagai institusi yang paling dipercaya oleh masyarakat dalam penegakan hukum.
“Untuk mempertahankan Public Trust yang telah terbangun selama ini, maka selalu jaga marwah kejaksaan dengan tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak citra positif kejaksaan,” ungkap dia.
Tak lupa, Burhanuddin mengingatkan, untuk selalu melaksanakan pola hidup sederhana, menjalankan tugas secara profesional, akuntabel serta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan.
“Kita selaku Abdi Negara sekaligus abdi masyarakat, dalam pelaksanaan tugas harus dapat memenuhi tuntutan masyarakat yaitu, menegakkan supremasi hukum dengan menghadirkan keadilan, kebenaran dan kepastian hukum guna menjaga marwah kejaksaan,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha