get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Lanjutkan Pemeriksaan Pemeriksaan Dua Hakim yang Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO

Ini Daftar Kajati yang Dimutasi Jaksa Agung, Ada Nama Eks Dirdik Jampidsus Kejagung

Rabu, 16 April 2025 | 20:45 WIB
header img
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (iNEWSpalembang.id/ist)

JAKARTA, iNEWSpalembang.id – Sebanyak enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dimutasi oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, sesuai yang tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PRIN- 23 /A/JA/04/2025.

Daftar posisi Kajati yang diganti tersebut yakni wilayah Aceh, Bengkulu, Lampung, Yogyakarta, Kalimantan Barat (Kalbar), dan Jawa Timur (Jatim).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, salah satu pejabat yang digeser adalah Kuntadi, yang pernah menjabat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung.

Posisi terbaru Kuntadi, sambung dia, akan menjabat sebagai Kajati Jatim, yang menggantikan Mia Amiati yang memasuki pensiun.

"Dulu Pak Kuntadi yang direktur penyidikan (Jampidsus Kejagung) dan sekarang Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujar dia, Rabu (16/4/2025).

Terkait pelantikan sendiri, kata Harli, keenam Kajati tesebut akan dilantik pada 23 April 2025. Terkait pergantian pejabat ini, sambung dia, dilakukan lantaran sejumlah Kajati telah memasuki usia pensiun.

"Beberapa waktu yang lalu, ada sejumlah kepala kejaksaan tinggi yang sudah memasuki usia fungsional 60 tahun, jadi tentu harus ada pergantian," tandas dia.

Berikut Daftar mutasi 6 Kajati:

1. Kuntadi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
2. Yudi Triadi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
3. Danang Suryo Wibowo menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
4. Ahelya Abustam menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
5. Riono Budisantoso menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
6. Victor Antonius Saragih Sidabutar menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

 

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut