get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Peran Halim Kalla, Adik Mantan Wapres JK pada Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU 1 Kalbar

DE JURE Sebut Kejaksaan Tidak Serius Respons Eksekusi Putusan PN Jaksel Terhadap Silvester Matunina

Minggu, 12 Oktober 2025 | 18:53 WIB
header img
Eksekusi terhadap Terpidana Silvester Matunina hingga saat ini belum dilaksanakan pihak kejaksaan. (iNewspalembang.id/foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Penegak hukum dinilai tidak serius merespons eksekusi dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terhadap terpidana Silvester Matunina, pada kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Hal tersebut diutarakan Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza, yang juga menyebuy bahwa eksekusi terhadap Silvester Matunina semakin tidak jelas.

“Kami menilai, kejaksaan tidak benar-benar serius dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kasus ini terutama dengan menggunakan sejumlah dalih serta saling lempar tanggungjawab antara pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Kejaksaan Agung," ujar dia kepada awak media, Minggu (12/10/2025).

Eksekusi tersebut, dinilai Bhatara, seharusnya dilakukan saat vonis 1,5 tahun pada 2019 itu, namun tidak segera dilakukan oleh pihak kejaksaan dengan dalih COVID-19. 

Justru sebaliknya, sambung dia, terpidana Silfester Matutina malah menantang kejaksaan untuk segera mengeksekusinya. Bahkan sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali meski kemudian pengadilan menolak permohonannya.

“Alih-alih melakukan eksekusi, kejaksaan justru meminta bantuan penasihat hukum dari terpidana untuk menghadirkan kliennya kepada jaksa eksekutor,” kata dia.

Apalagi, ungkap Bhatara, dalih kejaksaan bahwa Silfester tidak dapat ditemukan, berbanding terbalik dengan fakta bahwa terpidana kasus fitnah ini masih secara bebas muncul di berbagai media massa.  

“Sikap kejaksaan tersebut menimbulkan pertanyaan masyarakat bahwa kejaksaan melakukan praktik tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum,” ungkap dia.

Seperti diketahui, Pengacara Silfester, Lechumanan sebelumnya menegaskan, kliennya tidak berada di luar negeri dan berada di Jakarta. Hal itu disampaikan saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

“Intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan. Intinya ada di Jakarta,” ujar Lechumanan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut