Jaksa Agung Pamer Uang Sitaan Rp13,255 T dari Kasus Korupsi Fasilitas CPO ke Presiden Prabowo

JAKARTA, iNewspalembang.id - Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.255.244.538.149,00 diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Menariknya, penyerahan uang dalam jumlah fantastis yang disita dari perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya itu, disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo menilai, penyerahan uang pengganti tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat integritas dan menegakkan keadilan ekonomi di Indonesia.
“Terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, penyelewengan,” ujar Presiden Prabowo, saat menyampaikan sambutan pada momen tersebut
Sementara, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, bahwa hasil penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi di sektor ekspor CPO ini melibatkan sejumlah korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dengan total kerugian perekonomian negara mencapai Rp17 triliun.
“Kejaksaan telah melakukan satu penuntutan kepada grup korporasi yaitu Wilmar Group dan Musim Mas Group, serta Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun. Dan hari ini kami akan serahkan sebesar 13,255 (triliun),” ujar dia.
Burhanuddin mengatakan, dari jumlah uang tersebut, masih ada selisih sekitar Rp4,4 triliun yang akan dibayarkan melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan.
Langkah Kejagung ini, ungkap Burhanuddin, tentu dalam memulihkan kerugian negara merupakan bagian dari menegakkan keadilan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat.
“Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha