get app
inews
Aa Text
Read Next : Nah Lho! Parpol Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah Tanpa Kursi di DPRD, Ini Isi Putusan MK

Hasil Putusan PHPU Permohonan Ganjar-Mahfud, MK: Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya

Senin, 22 April 2024 | 16:05 WIB
header img
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dari permohonan PHPU, di Gedung MK, Senin (22/4/2024). (foto iNews)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Semua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasil tersebut tertuang pada sidang MK dengan agenda putusan, Senin (22/4/2024).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/2024).

Putusan yang dibacakan Suhartoyo tersebut tidak secara lengkap seluruh pertimbangan putusan. Pertimbangan itu memiliki kesamaan dengan yang dibacakan saat putusan permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

Sebelumnya, Pasangan Ganjar-Mahfud menyampaikan sejumlah permohonan, yang salah satunya meminta mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Berikut petitum yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya 

2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 

3. Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilu Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023 

4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H Anies Rasyid Baswedan, PhD dan Dr (H.C.) HA Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, SH, MIP dan Prof Dr H M Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat- lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024 

5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini.



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Breaking News, MK Tolak Seluruhnya Permohonan Ganjar-Mahfud ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-mk-tolak-seluruhnya-permohonan-ganjar-mahfud.


 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut