get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus DPO Terpidana Kasus Pencurian di Muara Enim di Kabupaten Morowali

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:35 WIB
header img
Hakim Tunggal praperadilan pada PN Klas IA Khusus Palembang saat membacakan amar putusan penolakan permohonan yang diajukan DK, di PN Palembang, Kamis (28/3/2024). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Hakim Tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang menolak permohonan yang diajukan DK (Pemohon), salah satu tersangka perkara dugaan korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, Asrama Mahasiswa di Yogyakarta.

Penolakan permohonan Pemohon DK tersebut, karena Hakim Tunggal Harun Yulianto, SH, MH, memberi pendapat berdasarkan fakta dan analisa hukum serta bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon (Kejaksaan Tinggi Sumsel), bahwa dalil-dalil Pemohon Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka DK tidak berdasar.

“Mengadili menyatakan menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon," ujar Hakim Tunggal saat membacakan Amar Putusan No.8/Pid.Sus.Pra/2024/PN.Plg di PN Klas IA Khusus Palembang, Kamis (28/3/2024).

Hakim Harun menegaskan, tindakan Termohon yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam menetapkan tersangka telah sesuai dengan aturan hukum.

”Terkait dengan Dalil Pemohon yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena tidak didasarkan atas alat bukti yang cukup, maka menurut Termohon permasalahan penetapan tersangka tersebut SAH karena telah sesuai dengan aturan hukum sehingga Dalil Pemohon tidak berdasar,” tegas dia.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menuturkan, pihaknya berhasil melawan gugatan praperadilan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh DK.

“Ketua Tim Jaksa Praperadilan (Termohon), Revi Aprilyani, SH, MH dan Anggota Tim Jaksa Praperadilan berhasil meyakinkan hakim tunggal praperadilan,” tandas dia.

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut