get app
inews
Aa Read Next : Sidang Korupsi Akuisisi PT SBS, Dirut PTBA Sebut Produksi Batubara Meningkat

Banding Ditolak, PT Palembang Tegaskan Vonis Eddy Ganefo Tetap 2 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara

Jum'at, 01 Maret 2024 | 07:05 WIB
header img
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Eddy Ganefo, saat menjalani sidang di PN Palembang, beberapa waktu lalu. (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memutuskan dan menguatkan putusan terkait kasus Eddy Ganefo, Calon Legislatif (Caleg) Partai Hanura terdakwa penipuan dan penggelapan yang dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam salinan putusan banding dengan Nomor: 23/PID/2024/PT Plg, PT Palembang menyatakan keputusan tersebut tetap berlaku dan menegaskan bahwa Eddy Ganefo harus tetap berada dalam tahanan.

Putusan banding ini diambil setelah persidangan yang berlangsung pada Kamis (22/2/2024), di PT Palembang. Pada persidangan tersebut, Eddy Ganefo tidak hadir, dan Majelis Hakim yang dipimpin oleh M Jalili Sairin SH MH menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadapnya.

Keputusan Majelis Hakim ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Jaksa menuntut Eddy Ganefo dengan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengancam pidana. Meskipun terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, putusan akhir Majelis Hakim tetap menjadi penentu nasib Eddy Ganefo.

Hakim anggota yang terlibat dalam persidangan ini adalah Efran Basuning SH MHum dan DR Naisyah Kadir SH MH, dengan Panitera Pengganti Hendri Kustian SH MH turut serta dalam pembacaan putusan.

Kasus ini bermula pada tahun 2014 ketika Eddy Ganefo, yang saat itu berencana mencalonkan diri sebagai caleg, lalu meminjam uang dari korban MF Mariani untuk mendukung kampanyenya.

Total pinjaman mencapai Rp1,2 miliar, dan setelah itu, Eddy Ganefo kembali meminjamkan uang sebesar Rp500 juta kepada korban dengan janji pengembalian dalam satu minggu.

Namun, realitasnya berbeda. Setelah satu minggu berlalu, Eddy Ganefo tidak memberikan respon, meninggalkan korban merasa tertipu dan mengalami kerugian signifikan. Kemudian, korba MF Mariani melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel, yang kemudian mengungkap adanya penyalahgunaan kepercayaan dan dugaan penggelapan.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut