get app
inews
Aa Read Next : Banding Ditolak, PT Palembang Tegaskan Vonis Eddy Ganefo Tetap 2 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara

Caleg Hanura Dapil Lampung 1, Eddy Ganefo Divonis Majelis Hakim 2 Tahun 6 Bulan Pidana Penjara

Senin, 15 Januari 2024 | 16:15 WIB
header img
Terdakwa Eddy Ganefo berdiri saat mendengarkan Ketua Majelis Hakim membacakan surat putusan, pada sidang di PN Palembang, Senin (15/1/2024). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Majelis Hakim memvonis terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Eddy Ganefo, dengan hukuman kurungan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Edi Saputra Pelawi SH MH, pada sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (15/1/2024).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eddy Ganefo, selama dua tahun enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap terdakwa Eddy Ganefo, yang tercatat sebagai Calon Legislatif (Caleg) Hanura daerah Pemiliah (Dapil) Lampung 1 itu, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim melanjutkan, bahwa perbuatan terdakwa Eddy Ganefo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diancam pidana dalam pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Usai mendengar putusan Majelis Hakim, JPU Kejati Sumsel dan terdakwa melalui kuasa hukumnya kompak langsung menyatakan pikir - pikir atas vonis itu.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, terdakwa Eddy Ganefo dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Kemudian, Pasal 372 KUHP itu, hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Kejadian ini bermula sekitar pada tahun 2014 terdakwa Eddy Ganefo ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg). Lalu, terdakwa meminjam uang dengan korban Maria Fransisca untuk mencalonkan diri sebagai caleg sebesar Rp1,2 miliar.

Kemudian terdakwa kembali meminjamkan dengan korban sebesar Rp500 juta, dengan janji dan iming-iming akan dikembalikan selama satu minggu kepada korban. Karena korban merasa percaya, akhirnya korban Maria Fransisca menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.

Namun, setelah ditunggu selama satu minggu, terdakwa pun tidak ada respon sama sekali, merasa tertipu oleh terdakwa akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke polda Sumsel. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Mariani mengalami kerugian sebesar Rp500 juta. 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut