get app
inews
Aa Text
Read Next : 12 Tahun Gaji Hakim Indonesia Tidak Naik, Hakim PN Palembang Gelar Aksi Solidaritas

JPU Tuntut Terdakwa Eddy Ganefo dengan Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Pidana Penjara

Rabu, 03 Januari 2024 | 15:25 WIB
header img
Terdakwa Eddy Ganefo, saat siap mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU Kejati Sumsel di PN Palembang, Rabu (3/1/2024). (iNewspalembang.id/sidratul muntaha)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut Eddy Ganefo, terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan hukuman pidana penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (3/1/2024).

Seperti diketahui, terdakwa Eddy Ganefo yang juga Caleg DPR RI dapil Lampung l itu, diduga melakukan penipuan terhadap koleganya, Presiden Lions Club periode 2019-2020 Maria Fransiska M.

JPU menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Eddy Ganefo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Eddy Ganefo, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata JPU saat membacakan tuntutan tersebut.

Usai mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumsel, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Pada perkara ini dalam dakwaan JPU, terdakwa Eddy Ganefo dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Kemudian, Pasal 372 KUHP itu, hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Modus terdakwa adalah meminjam uang dengan korban Maria Fransisca Mariani sebesar Rp1,2 miliar untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg).

Kemudian terdakwa menyatakan kurang, dan meminta korban untuk memberikan lagi pinjaman uang sebesar Rp500 juta dengan janji dan iming-iming selama satu minggu, karena korban merasa percaya akhirnya, Maria Fransisca Mariani menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.

JPU menuturkan, kejadian berawal dari pada Jumat 4 April 2014 lalu di kantor korban MF Maryani di kawasan Jalan Selamet Ryadi, Palembang, saat bertemu dengan terdakwa Eddy Ganefo.

Niat korban MF Maryani ingin membantu terdakwa. Sesuai janji Eddy Ganefo bahwa hanya satu minggu meminjam uang karena uangnya akan cair dari BTN di km 5.

Namun, setelah pihak korban mengecek langsung ke BTN tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan terdakwa Eddy Ganefo. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Mariani mengalami kerugian sebesar Rp500 juta.

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut