Tahan 3 Tersangka, Kortas Tipikor Polri Ungkap Modus Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Batu Bara PLN
JAKARTA, iNewsPalembang.id - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menahan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi pembiayaan batu bara untuk PLN Batu bara.
Menurut Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi, bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada periode 2019 hingga 2020. Perkara ini, sambung dia, memang menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara (BUMN), yang seharusnya dikelola secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
"Kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), berarti BUMN ya, kepada PT Bintang Abadi Sampurna, dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batu bara pada periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2020," ujar dia pada jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Yusuf menilai, penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembiayaan itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, sekaligus mencederai tata kelola investasi di lingkungan BUMN.
"Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan proses hukum," kata dia.
Yusuf mengungkapkan, tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna, dan FH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sampurna.
"Khusus FH, saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba," ungkap dia.
"Sehingga penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum pelimpahan tahap 2 kepada Kejaksaan," imbuh dia.
Dalam penyidikan, jelas Yusuf, pihaknya menemukan fasilitas pembiayaan yang semula disetujui senilai Rp50 miliar, justru dicairkan hingga sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan dana.
"Dalam pelaksanaannya, dana akhirnya dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan," jelas dia.
Kemudian, terang Yusuf, penyidik pun mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan selama proses pembiayaan. Seperti proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sesuai prosedur. Hasilnya, rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batu bara juga tidak dilaksanakan, kendati menjadi ketentuan wajib dalam standar operasional PT PPA.
"Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batu bara tidak dilaksanakan, padahal hal-hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA," terang dia.
Berikutnya, urai Yusuf, dokumen invoice beserta keabsahan dokumen pendukung tidak diverifikasi, tetapi tetap dijadikan dasar pencairan dana. Lalu, penyidik menemukan dugaan pengabaian soal mekanisme cash collateral, sehingga pencairan tetap dilakukan meski persyaratan jaminan belum terpenuhi.
Tak cukup itu saja, pada tahap pencairan berikutnya diduga terjadi rekayasa rekening koran atau bank statement, agar saldo rekening jaminan terlihat masih mencukupi. Dokumen yang diduga dipalsukan itu kemudian dipakai sebagai dasar pencairan dana lanjutan.
"Dokumen yang diduga dipalsukan itu lalu digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya. Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan, sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha