get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dasar Presiden Prabowo Beri Nama Kabinet Merah Putih untuk Menteri di Era Pemerintahannya

Prabowo-Gibran Tetap Dapat Pengawalan Satgas Pam hingga H-30 Pelantikan Presiden dan Wapres

Jum'at, 26 April 2024 | 13:05 WIB
header img
Prabowo-Gibran saat menghadiri penetapan Presiden dan Wapres terpilih periode 2024-2029 oleh KPU RI, Rabu (24/4/2024). (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, terus mendapat pengawalan Satuan Tugas Pengamanan (Satgas Pam) Capres-Cawapres 2024.

Pengamanan yang dilakukan Satgas Pam Capres-Cawapres 2024 tersebut dilanjutkan hingga H-30 pelantikan presiden dan wakil presiden (wapres) pada Oktober 2024 mendatang.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pengawalan tersebut memang dari keinginan dari Prabowo Subianto sendiri.

"Capres 2024 terpilih (masih) menginginkan pengamanan dan pengawalan tetap dilaksanakan oleh Satgas Polri sampai dengan H-30 pelantikan atau pengambilan sumpah presiden," ujar dia, Jumat (26/4/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Polri, kata Trunoyudo, telah menandatangani berita acara dan serah terima Satgas Pam Capres-Cawapres 2024 pada Kamis (25/4/2024), yang artinya capres-cawapres yang tidak terpilih sudah tidak mendapat pengawalan satgas.

Sekadar informasi, bahwa KPU telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wapres terpilih periode 2024-2029. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024) lalu.

"Menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor Urut 02 Saudara Prabowo Subianto dan Saudara Gibran Rakabuming Raka dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59 persen dari total suara sah nasional sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029," tegas Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat membacakan berita acara.

Berikutnya, KPU menyerahkan surat keputusan tentang penetapan presiden dan wapres terpilih kepada partai politik, sejumlah lembaga negara, pemerintah, DPR dan pasangan capres-cawapres.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut