get app
inews
Aa Read Next : Oknum ASN Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengadaan Jaringan Internet Desa

Kejati Sumsel Tahan Bacaleg Partai Hanura Eddy Ganefo, Ternyata Tersandung Kasus Ini

Selasa, 10 Oktober 2023 | 16:35 WIB
header img
Tersangka Eddy Ganefo, saat meninggalkan ruang sidang mediasi di PN Palembang, beberapa waktu lalu.(iNewspalembang.id/tangkap layar)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI dari Partai Hanura asal daerah pemilihan (dapil) Lampung I, Eddy Ganefo, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terkait kasus dugaan penipuan, Selasa (10/10/2023).

Eddy Ganefo yang juga Ketua Kadin Indonesia ini ditahan Kejati Sumsel setelah diduga melakukan penipuan terhadap koleganya sendiri yakni, Presiden Lions Club periode 2019-2020 Maryani Kurniawan,SE,MBA.

Penahanan Eddy Gabnefo itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, bahwa Tim Pidum Kejati Sumsel telah melaksanakan tahap ll dua dan langsung menahan tersangka Eddy Ganefo, Selasa (10/10/2023).

“Hari ini Tim Pidum Kejati Sumsel sudah menahan tersangka EG terkait kasus dugaan penipuan," ujar dia.

“Tersangka EG ditahan selama selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang,” imbuh mantan Kasi Datun Kejari Palembang itu.

Sementara, korban Maryani Kurniawan, yang baru mengetahui perihal penahanan Eddy Ganefo mengungkapkan, rasa Syukur, karena sudah membuatnya rugi dan membuatnya kena mental.

“Jujur waktu habis banyak terbuang, pekerjaan saya banyak yang tidak fokus. Bahkan, akibat kasus ini saya dijauhi keluarga besar saya dan suami saya pun sudah tidak percaya lagi dengan saya,” ungkap dia.

Penetapan Eddy Ganefo menjadi tersangka sesuai dengan nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum, ditetapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Muhammad Anwar R, SH, SIK, pada 24 Februari 2023 lalu.

Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Ganefo sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus perihal kelebihan bayar.

Nah dalam proses sidangnya, Majelis Hakim PN Palembang Klas 1A Khusus Menolak Gugatan Penggugat yakni Eddy Ganefo, sesuai Putusan Perkara Perdata No 52/Pdt.G/2023/PN Plg pada Tanggal 13 September 2023.

Kejadian ini berawal dari pada Jumat 4 April 2014 lalu di kantor korban Maryani di kawasan Jalan Slamet Ryadi, Palembang, saat bertemu dengan tersangka EG. Niat Maryani Kurniawan ingin membantu tersangka. Sesuai janji Eddy Ganefo bahwa hanya satu minggu meminjam uang Maria Fm xransisca M, karena uangnya akan cair dari BTN km 5.

Ketika itu terlapor EG yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2014, ingin meminjam uang kepada korban Maryani Kurniawan dengan janji hanya satu minggu. Dalam surat perjanjian korban memberi toleransi waktu satu bulan dan dibuat kwitansi dan perjanjian titipan uang 1bilan.

Namun setelah pihak korban mengecek langsung ke BTN tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan tersangka EG. Pihak korban juga mendapat informasi dari beberapa kolega terdakwa, bahwa EG banyak melakukan penipuan dengan koleganya baik di Palembang, Jakarta dan Jabar.

Kepiawaian EG untuk mendapatkan uang selalu menggunakan aset orang lain, bukan asetnya sendiri. Mungkin dengan jabatan Ketum Kadin Indonesia itu, EG dengan mudah memanipulasi kolega-koleganya dengan janji Manis.

Akhirnya pihak korban Maryani melaporkan EG sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/27/I/2022/SPKT/Polda Sumsel tanggal 10 januari 2022.  

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut