get app
inews
Aa Read Next : Banding Ditolak, PT Palembang Tegaskan Vonis Eddy Ganefo Tetap 2 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara

JPU Tak Siap Bacakan Tuntutan Terdakwa Eddy Ganefo, Majelis Hakim Sebut Lewati Jadwal Kesepakatan

Senin, 18 Desember 2023 | 15:15 WIB
header img
Terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan, Eddy Ganefo, saat sidang di PN Palembang. (iNewspalembang.id/sidratul muntaha)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Agenda sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Eddy Ganefo di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (18/12/2023), ditunda.

Tertundanya pembacaan tuntutan dengan korban yang tak lain koleganya sendiri yakni Presiden Lions Club periode 2019-2020 Maria Fransiska M, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, JPU Kejati Sumsel, menyampaikan, tuntutan atas nama terdakwa Eddy Ganefo, yang tercatat sebagai Caleg DPR RI Dapil Lampung dari Partai Hanura belum siap.

"Belum siap yang mulia, karena pimpinan sedang berada di luar kota," ujar salah satu JPU dalam sidang siang ini.

Menanggapi hal itu, Majelis Hakim mengungkapkan, bahwa hal tersebut sudah melewati jadwal kesepakatan yang telah di tentukan majelis hakim pada sidang sebelumnya.

"Kok bisa belum siap, ini sudah melewati jadwal kesepakatan. Jadi sidang kita tunda sampai tanggal 3 Januari 2024," ungkap Ketua Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim melanjutkan, di dalam persidangan untuk dapat memahami penundaan ini.

"Kami harap semua pihak untuk bisa mengerti dan memahaminya," tegas dia.

Kemudian, Majelis Hakim langsung menjadwalkan ulang persidangan terdakwa Eddy Ganefo, tuntutan diundur pada tanggal 3 Januari 2024, pembelaan di tanggal 10 Januari 2024, Replik JPU 11 Januari 2024, Duplik Penasehat Hukum tanggal 12 Januari 2024 dan putusan tanggal 15 Januari.

Usai persidangan, JPU menolak menjawab alasan pasti tuntutan tersebut belum dibacakan.

"Ya ditunda," kata salah satu JPU Kejati Sumsel.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa terdakwa Eddy Ganefo dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Dalam dakwaan JPU terdakwa menyatakan, terdakwa Eddy Ganefo dengan pasal penipuan dan penggelapan.

JPU menyampaikan, modus terdakwa adalah meminjam uang dengan korban Maria Fransisca Mariani sebesar Rp 1,2 miliar untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) sebesar.

Kemudian terdakwa menyatakan kurang, dan meminta korban untuk memberikan lagi pinjaman uang sebesar Rp500 juta dengan janji dan iming-iming selama satu minggu, karena korban merasa percaya akhirnya, Maria Fransisca Mariani menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.

JPU menerangkan, kejadian tersebut bermula pada Jumat 4 April 2014 lalu di kantor korban MF Maryani di kawasan Jalan Selamet Ryadi, Palembang, saat bertemu dengan terdakwa Eddy Ganefo.

Niat korban Maria Fransica M yang ingin membantu terdakwa. Sesuai janji Eddy Ganefo bahwa hanya satu minggu meminjam uang karena uangnya akan cair dari BTN km 5.

Namun, setelah pihak korban mengecek langsung ke BTN tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan terdakwa Eddy Ganefo. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Mariani mengalami kerugian sebesar Rp500 juta.

 

 

 

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut