Logo Network
Network

Selebgram Palembang Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong

ian
.
Minggu, 16 Januari 2022 | 21:34 WIB
Selebgram Palembang Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong
Selebgram Palembang tersangka Kasus Investasi bodong. (Foto : Istimewa).


PALEMBANG, iNews.id - Selebgram asal Palembang, Alnaura Karima Prames alias Kanau (29) menjadi tersangka kasus dugaan investasi bodong, setelah menjalani pemeriksaan, Sabtu (15/1/2022).

Sebelumnya,  Alnaura diamankan Polsek Ilir Barat I pada Jumat (15/1/2022) setelah ia pulang liburan di Cappadocia, Turki. Saat ini  Alnaura  ditahan pihak kepolisian. Alnaura dilaporkan atas kasus dugaan investasi butik dan pakaian bodong, para korban mengalami kerugian hingga  ratusan juta rupiah.

Tersangka diamankan setelah dilaporkan CG (31), salah satu korban yang awalnya menginvestasikan uang sebesar Rp50 juta untuk bisnis butik pakaian yang dijalankannya.
CG dijanjikan diberikan keuntungan antara 9-10 persen per-bulan, namun tak kunjung direalisasikan. Berdasarkan informasi, jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan orang.

Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Roy A Tambunan mengungkapkan,  Alnaura   datang langsung ke Polsek Ilir Barat I untuk memenuhi panggilan, pada Jumat (14/1/2022), dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus investasi butik dan pakaian bodong yang menimpanya.

Alnaura   terbukti melakukan unsur penipuan dan penggelapan terhadap korban, artinya terbukti melakukan penipuan investasi bodong, dari jumlah bukti transferan hingga korban mengalami kerugian puluhan juta.

"Mulai besok dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan, untuk terus dilakukan pendalaman dan pengembangan," kata Kompol Roy, Sabtu (15/1/2022) sore.

Roy menjelaskan, dari pengakuan, tersangka menawarkan investasi tersebut melalui instagram, dan  mengajak korban berinvestasi pakaian dan baju, karena tersangka mempunyai sebuah butik di salah satu Mall kota Palembang.

Setiap berinvestasi korban dijanjikan keuntungan 10 persen per bulan namun karena korban tidak mendapatkan kepastian, lantas melapor bahkan tidak ada yang mendapatkan keuntungan, hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Roy, korban yang melapor di Polsek Ilir Barat I hanya satu orang dengan kerugian Rp48,2 juta. Namun ada beberapa saksi yang diperiksa mengaku menjadi korban tapi laporannya bukan di Polsek Ilir Barat I.

“Tersangka  pernah ditahan dalam kasus yang sama di tahun 2017 lalu. Kami mengamankan beberapa barang bukti screenshot chatan antara korban dan tersangka, akun instagram milik tersangka dan rekening koran Bank Mandiri milik suami tersangka," kata Roy.

Dalam kasus ini, Alnaura terancam Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun kurungan penjara. Alnaura statusnya dari saksi menjadi tersangka dan ditahan ataukah tidak.

Sementara Alnaura mengatakan, dirinya sudah memiliki itikad baik  membayar uang yang diinvestasikan para member. Sepulang  dari luar negeri ia datang memenuhi panggilan penyidik Polsek Ilir Barat I. “Sudah ada beberapa uang yang saya kembalikan," katanya.

Rencananya ia akan mengembalikan semua uang membernya, karena  beberapa ada yang belum dikembalikan. "Rencananya mau saya cicil namun mereka tidak mau hingga melaporkan saya," ucap Alnaura.

Disinggung uang investasi digunakan untuk jalan-jalan, Alnaura membantah. "Saya pergi ke Turki itu untuk bekerja agar bisa membayar uang member saya, karena kerjaan saya tidak hanya di Palembang," ia mengatakan.

Editor : Agustian Pratama

Follow Berita iNews Palembang di Google News

Bagikan Artikel Ini