Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Audit Muara Enim, Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa sebagai Saksi di KPK
Advertisement . Scroll to see content

Petinggi KPK Disorot, Mantan Ketua : Jika Keliru, itu Tanggung Jawab Pimpinan

Senin, 31 Juli 2023 | 13:34 WIB
  • author Ate Alam
Petinggi KPK Disorot, Mantan Ketua : Jika Keliru, itu Tanggung Jawab Pimpinan
KPK dan TNI memberikan keterangan pers setelah melakukan pertemuan terkait penetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi, Jumat (28/7/2023). (Foto: Arie Dwi Satrio)

 

JAKARTA, iNewspalembang.id.– Pimpinan KPK, Firli Bahuri cs mendapat sorotan serius dari sejumlah dari mantan petinggi di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), termasuk Abraham Samad.

Mantan Ketua KPK tersebut menyayangkan sikap pimpinan KPK menyalahkan penyelidik dalam kisruh operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas. 

Tak hanya itu, ia juga menyinggung sistem kolektif kolegial yang selalu dipegang oleh pimpinan KPK. Abraham menilai tiap penetapan tersangka, merupakan keputusan yang telah diputus bersama oleh para pimpinan KPK.

 "Tidak ada anak buah yang salah di KPK, karena prosedur datang dari bawah dan diputuskannya di tingkat pimpinan. Menurut saya, jika ada kekeliruan, itu adalah tanggung jawab pimpinan KPK," katanya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, para pimpinan KPK harus mengundurkan diri imbas dari kekisruhan di kasus OTT Basarnas tersebut, bukannya Direktur Penyidik KPK yang mengundurkan diri.
 

Pernyataan kontroversi dari KPK tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada Jumat (28/7/2023), usai beraudiensi dengan rombongan petinggi TNI di gedung KPK.
 
Kritikan terhadap sikap KPK yang menyalahkan penyelidik juga dilontarkan oleh PUSAKO dan PUKAT UGM.

Peneliti senior Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai pimpinan KPK salah dan telah melanggar UU KPK terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. 

Feri juga menyebut pimpinan KPK tidak bisa menyalahkan anak buahnya dalam kisruh penetapan tersangka. 

Apalagi itu sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU KPK, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK itu di bawah pimpinan KPK. “Penentuan tersangka dan segala macam tentu dikoordinasi oleh pimpinan KPK," ungkapnya. Feri menyebut titik kesalahan dari kisruh ini adalah pimpinan KPK.

Kritikan juga disampaikan oleh Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. 

Dia merasa statement pimpinan KPK menyalahkan penyidik adalah tidak tepat.

Surat perintah penyelidikan dan penyidikan juga harus ditandatangani oleh Pimpinan KPK. Menurutnya, pimpinan KPK tidak boleh menyalahkan penyidik atas keputusan penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri.

"Sehingga jangan menyalahkan penyidik. Tidak tepat menyalahkan penyidik," pungkasnya. 

Editor: Andhiko Tungga Alam

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut