Dari tersangka Pirdaus alias Fir Kingkong, disita barang bukti berupa 5 bungkus paket yang berisi total 250 butir ekstasi dengan logo Barcelona berwarna ungu, atau berat total 112,05 gram.
"Menurut pengakuannya, tersangka Fir Kingkong mendapatkan ekstasi dari Gina Indrastiti, dan ia baru saja bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus sabu," kata AKP Hendrawan.
Sebelumnya, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Fir divonis dengan hukuman 9 tahun penjara, subsider kurungan 3 bulan, dan subsider denda sebesar Rp1 miliar.
Hal ini karena ia secara tidak sah dan melanggar hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan Satu dalam bentuk selain tanaman dengan jumlah lebih dari 5 gram. Tindakan tersebut melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta