LUBUKLINGGAU, iNewsPalembang.id - Fir Kingkong alias Pirdaus (40) warga Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali dicokok polisi setelah sepekan bebas dari Lapas Narkotika Muara Beliti.
Kingkong kini kembali harus menginap di tahanan Polres Lubuklinggau setelah ditangkap kembali karena menyimpan 250 pil ekstasi.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Narkoba AKP Hendrawan, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Pirdaus alias Fir Kingkong berawal dari informasi yang diterima oleh anggota bahwa ada sejumlah besar ekstasi yang akan masuk ke Kota Lubuklinggau.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan tersangka yang baru saja bebas dari Lapas Narkotika Muara Beliti setelah menjalani hukuman.
Selanjutnya, petugas yang menyamar melakukan transaksi dengan tersangka. Setelah tersangka terkecoh, Pirdaus alias Fir Kingkong setuju untuk melakukan transaksi dan berhasil ditangkap oleh tim Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hendrawan dan Kanit Idik I Ipda Hoirul, di sebuah kontrakan di Jalan Kelapa Gading, RT.7, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, pada Senin (22/5/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta