PALEMBANG, iNewspalembang.id - Pelaku MA (41), yang melakukan perampokan dan penganiayaan terhadap anak tirinya, Zaza (25) pada 11 April 2023 lalu, akhirnya diringkus aparat Reskrim Polrestabes Palembang.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, pelaku MA ini bukan hanya merampok barang-barang berharga milik anak tirinya, namun memukul korban dengan anak batu lumpang.
"Sekarang pelaku sudah kita tangkap. Pelaku ini mengambil beberapa barang mewah di rumah anak tirinya termasuk mobil HRV milik korban juga dibawa pelaku. Selain mobil, ada emas 40 gram, jam merk gucci, gelang LV, Handphone Iphone 14 Promax, Iphone 14 Pro yang masih baru dengan total kerugian Rp 326 juta," ujar dia, Senin (24/4/2023).
Haris mengungkapkan, peristiwa perampokan ini berawal ketika korban yang lagi berada di rumahnya seorang diri tengah tertidur pulas, dan secara tiba-tiba listrik mendadak padam.
"Lalu pelaku MA masuk ke rumah dan membuka kamar korban, langsung memukul kepala menggunakan batu ulekan berbentuk bulat," ungkap dia.
Tak hanya itu, oelaku juga memukul pundak dan kepala hingga korban tidak bisa lagi bernapas. Kemudian pelaku mengunci korban di dalam kamar. Namun korban dengan sisa tenaganya, masih bisa menendang pintu kamarnya sampai jebol dan keluar rumah untuk mencari bantuan ke tetangga,.
"Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan dan saat ini sudah pulang dari rumah sakit. Sekarang korban sudah pulang," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha