Kasus Jari Bayi Tergunting Berlanjut, Polresta Palembang Resmi Tahan Oknum Perawat
Kamis, 09 Februari 2023 | 19:45 WIB
PALEMBANG, iNewspalembang.id - Setelah melalui sejumlah tahapan pemeriksaan, Polrestabes Palembang resmi menahan oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) DN, Kamis (9/2/2023).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, mengatakan, jika pelaku terbukti melanggar Pasal 360 ayat (1) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta menyita gunting dan baju bayi sebagai barang bukti.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku melanggar Pasal 360 ayat (1). Gunting dan baju bayi kita sita sebagai barang bukti," tuturnya.
Editor : Andhiko Tungga Alam