get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pasar Cinde, Tiga Rumah Tersangka Termasuk Kediaman Harnojoyo Digeledah Penyidik Kejati Sumsel

Kejati Sumsel Tahan Tersangka Obstruction of Justice Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Muba

Selasa, 15 Juli 2025 | 20:31 WIB
header img
Dua tersangka Obstruction of Justice langsung dibawa Kejati Sumsel ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang, setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, di Kantor Kejati Sumsel, Selasa (15/7/2025). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menahan dua tersangka Obstruction of Justice  pada kasus dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019–2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel,Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, dua tersangka itu yakni inisial MO, Kuasa Hukum dan MH, Kasi Program Pembangunan Ekonomi pada Dinas PMD Muba ditahan setelah dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 Juli 2025 hingga 3 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang,” ujar dia, Selasa (15/7/2025).

Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejati Sumsel, ungkap Vanny, maka berikutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muba akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut