PALEMBANG, iNewspalembang.id - Meski status Pandemi COVID-19 telah dicabut, pemerintah Indonesia tetap serius untuk terus menekan angka kasus di negara kita.
Pelaksanaan tersebut ditargetkan dimulai pada 24 Januari 2023 mendatang sudah bisa diterima oleh masyarakat umum. Hanya saja untuk orang lanjut usia (lansia) dan tenaga kesehatan masih harus menunggu.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.
Untuk vaksin yang akan digunakan mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Sehubungan dengan ini, pihaknya akan menyiagakan ratusan lokasi untuk melayani vaksinasi Covid-19. Adapun cara untuk mendapatkan vaksin booster kedua ini, harus Anda ketahui sebelum mengunjungi posko vaksinasi.
Berikut informasinya yang dirangkum dari berbagai sumber Kementerian Kesehatan.
1. Mereka yang mendapatkan booster ke-2 hanya berlaku pada usia 18 tahun ke atas.
2. Tak perlu tiket vaksin di PeduliLindungi karena pencatatan dilakukan secara manual.
3. Sudah berjarak minimal 6 bulan dari vaksin dosis ke-3.
4. Dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau di Pos Pelayanan Vaksinasi Covid-19.
Artikel Asli:
https://health.okezone.com/read/2023/01/25/481/2752457/catat-ini-cara-mendapatkan-vaksin-gratis-booster-kedua?page=1
Editor : Andhiko Tungga Alam