PALEMBANG, iNews.id – Kasus Covid-19 yang mengalami peningkatan, memaksa Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
PPKM Level 3 akan mulai diberlakukan Rabu (15/2/2022) hingga 14 hari mendatang. Saat ini untuk kasus konfirmasi Covid-19 sudah menembus angka 3.185 kasus, dengan jumlah yang dirawat yakni sebanyak 29 orang dan isolasi mandiri 2.968 orang.
Sedangkan untuk kecamatan dengan jumlah kasus terbanyak yakni Ilir Barat I dengan 435 kasus. Untuk kasus aktif yakni sebanyak 2.997 kasus.
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, Yudhi Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama Menteri Koordinasi (Menko) Bidang Perekonomian, bahwa Kota Palembang masuk dalam PPKM Level 3.
"Karena banyak terjadi peningkatan, jadi Palembang dinyatakan masuk PPKM Level 3," katanya.
Di PPKM level 3 ini akan terjadi pengetatan kembali mulai dari sekolah, mal, hingga tempat-tempat yang berpotensi memicu keramaian. Untuk PPKM Level 3 sendiri, penerapan aturan tentang jumlah pengunjung atau murid sekolah yakni sebesar 25 persen. Kemudian untuk jam kerja atau jam operasional kemungkinan akan tutup lebih cepat.
"Kalau level 2 biasanya tutup jam 9, untuk level 3 ini kemungkinan akan tutup lebih cepat dan jam kantor juga akan lebih cepat," katanya.
Yudhi menambahkan untuk kasus varian omicron, dirinya tidak bisa memastikan secara langsung. Sebab untuk memastikan seorang tersebut terjangkit omicron atau tidak hanya bisa dilakukan pengecekan di Jakarta dan memakan waktu selama dua minggu.
Sedangkan untuk kelima kasus meninggal akibat Covid-19, Yudhi mengatakan tidak satupun yang terjangkit omicron, melainkan virus Covid-19 biasa.
"Kalau yang sudah diketahui ada empat yang terjangkit omicron, akan tetapi semuanya itu sudah sembuh semua. Untuk yang saat ini kasus aktif kita belum bisa pastikan," katanya.
Editor : M. Rizal Effendi