JAKARTA, iNews.id - Kementrian Agama (Kemenag) RI menegaskan vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadhan, tidak membatalkan puasa.
Hal ini ditegaskan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, terkait pertanyaan sebagian masyarakat soal hukum vaksin Covid-19 saat menjalani puasa Ramadan. Apakah membatalkan puasa ataukah tidak?
Kamaruddin mengungkapkan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal ini sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” Kamaruddin Amin menegaskan di Jakarta, Selasa (5/4/2022)
Artinya, melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Kamaruddin menerangkan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof Dr Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda. Kemudian, ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.
Pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” ucap Kamaruddin.
Ia menjelaskan, program vaksinasi terus didorong pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. MUI merekomendasikan Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan, untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Menurutnya, umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Editor : Agustian Pratama