Terkutuk, Alianto Tega Cabuli Anak Tetangga Sendiri

PALEMBANG, iNews.id – Biadab, M Alianto (43) warga Kecamatan Sukarame Palembang ini, mencabuli anak yang masih berusia 5 tahun. Korban pun adalah anak dari tetangganya sendiri.
Atas perbuatan bejatnya itu, Arianto digelandang anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang ke Mapolrestabes Palembang.
Pelaku Alianto hanya bisa tertunduk dan menyesali perbuatannya. Alianto mengaku khilaf asat melakukan aksi bejatnya itu. Saat itu korban yang masih berusia 5 tahun, tengah berada di rumah sendirian menonton televisi di ruang tamu, pada Jumat (10/12) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Kemudian saya masuk dan memberikan jajanan kepada korban untuk memuluskan niat saya yang menyuruh korban untuk menurunkan celananya," ujarnya, Selasa (14/12/2021).
Pelaku sempat menyentuh kemaluan korban dengan lidah. Pelaku kembali mengulangi perbuatannya saat korban berada di dekat kandang sapi.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, antara pelaku dan korban merupakan tetangga dekat.
"Pelaku dan korban merupakan tetangga dekat, untuk modusnya sendiri pelaku memberikan jajanan kepada korban, sehingga pelaku dengan leluasa melancarkan aksi cabulnya," jelasnya.
Dalam aksinya lanjut Kompol Tri mengatakan, bahwa pelaku dalam satu hari melancarkan aksinya sebanyak dua kali disaat korban sendirian, dimana yang pertama korban sedang menonton televisi dan kedua korban sedang berada di dekat kandang sapi.
"Atas ulanya pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, sementara barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban sast digunakan waktu kejadian," tutupnya.
Editor : M. Rizal Effendi