JAKARTA, iNewspalembang.id – Personel kepolisian yang bertugas mengamanan Piala AFF 2022 di Stadion Utama GBK, pada Jumat (23/12/2022) nanti, dilarang menggunakan gas air mata dan membawa senjata api (senpi).
Pernyataan tersebut diutarakan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seperti yang tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, yang ditandatangani per tanggal 28 Oktober 2022.
"Tidak boleh menggunakan gas air mata dan tidak boleh membawa senjata api," kata Sigit usai meninjau SUGBK, Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Saat pertandingan Piala AFF berjalan, ungkap Sigit, tidak ada personel kepolisian yang berada di dalam Stadion Utama Gelora Bung Karno, maupun pertandingan sepak bola lainnya.
"Pengaturan di dalam adalah Steward. Anggota kepolisian hanya ada di luar stadion. Kita mulai berada di ring luar stadion," ungkap dia.
Aparat kepolisian, jelas Sigit, bisa ke dalam stadion apabila dari pihak penyelenggara melakukan permintaan. Karena dalam Perpol itu ada beberapa kategori terkait pola pengamanan yang mengatur. Mulai dari kondisi hijau, kuning, merah hingga kondisi terburuk atau kontingensi.
"Kita bisa masuk manakala dari petugas keamanan penyelenggara meminta polisi untuk masuk. Sehingga aturan itu tentunya kita sesuaikan," jelas dia.
Dengan adanya Perpol baru itu, Kapolri berharap, ke depannya akan menjadi lebih baik dalam rangka melakukan pengamanan.
"Ini adalah perbaikan ke depan, sehingga baik sisi keselamatan penonton dan penyelenggara terjamin dengan baik di satu sisi keamanan pun bisa kita laksanakan sesuai standar FIFA, standar internasional," tandas dia.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Piala AFF 2022, Polisi Dilarang Gunakan Gas Air Mata dan Senpi ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/piala-aff-2022-polisi-dilarang-gunakan-gas-air-mata-dan-senpi/2.
Editor : Sidratul Muntaha