get app
inews
Aa Text
Read Next : Dampak Nurul Ghufron, Dewas Minta Calon Pimpinan KPK yang Miliki Cacat Etik Tak Diloloskan

KPK Tetapkan 15 Tersangka Kasus Korupsi Dinas PUPR dan APBD Muara Enim

Senin, 13 Desember 2021 | 22:20 WIB
header img
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021). (Foto : Humas KPK)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Ada 15 tersangka baru dalam kasus ini.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021). Ia mengatakan,  KPK menetapkan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD,  untuk Kabupaten Muara Enim.

Ada 15 tersangka baru dalam kasus ini yakni para mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Mulai dari  lima anggota DPRD Muara Enim periode 2019 sampai 2023, Agus Firmansyah (AFS); Ahmad Fauzi (AF); Mardalena (MD); Samudera Kelana (SK); serta Verra Erika (VE).
 
Lalu sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2014 hingga 2019 yakni, Daraini (DR); Eksa Hariawan (EH); Elison (ES); Faizal Anwar (FA); Hendly (HD); Irul (IR); Misran (MR); Tjik Melan (TM); Umam Pajri (UP); serta William Husin (WH).

"Mereka ditetapkan  tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata dia.

 KPK  melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021. Para tersangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk diketahui, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan  perkara korupsi sebelumnya, yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB; Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi dan pihak lain yang telah dinyatakan bersalah.
 
Rombongan legislator Muara Enim akan  ditahan di rutan yang berbeda-beda, untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. "Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan,"  Alexander menegaskan.

Ia membeberkan, tiga tersangka ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK atas nama Agus Firmansyah; Ahmad Fauzi; dan Daraini. Sedangkan di Rutan KPK Kavling C1, Elison; Faizal Anwar, dan Samudera Kelana.

Untuk  yang ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur yakni, Eksa Hariawan, Hendly,  Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri dan Willian Husin. Sedangkan Mardalena dan Verra Erika   dititipkan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Alex menjelaskan, para tersangka akan diisolasi mandiri terlebih dahulu di rutan masing-masing, untuk mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan KPK.  

Para anggota DPRD Muara Enim ini diduga menerima suap dengan nilai bervariasi dari pihak swasta, Robi Okta Fahlefi. Suap  diberikan kepada Ahmad Yani, Juarsah dan pihak lainnya agar proyek-proyek yang digarap Robi tidak diganggu oleh anggota dewan.

Editor : Agustian Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut