PALEMBANG, iNews.id - Tak kurang barang bukti sabu sebanyak 773,226 gram berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatah (Sumsel) dan langsung diblender.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Erlangga mengaku, 773,226 gram sabu ini didapat dari sekitar tujuh laporan polisi dengan sembilan tersangka, dalam kasus narkoba di wilayah Sumsel yang merupakan hasil ungkap selama bulan November sedan Desember.
"Sebelum dimusnahkan, sabu dilakukan pemeriksaan kandungan amphetamin setelah pasti mengandung amphetamin baru dimusnahkan, diblender dengan campuran cairan deterjen," kata dia, Kamis (9/12/2021).
Menurut Kompol Erlangga, untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti dari oknum yang tidak bertanggung jawab, sesuai dengan perintah undang-undang pemusnahan barang bukti sabu ini setelah 14 hari penangkapan, barang bukti narkoba yang disita harus segera dimusnahkan.
Sesuai keinginan Kapolda Sumsel untuk memerangi narkoba dan berjihad melawan narkoba sampai akar-akarnya. Pihaknya tidak akan berhenti melakukan pengungkapan kasus narkoba. Pemusnahan ini diharapkannya menekan peredaran narkoba di wilayah Sumsel.
Terakhir ia mengatakan, dengan dimusnahkannya barang bukti, ratusan generasi muda khususnya di Sumsel dapat terselamatkan.
Editor : Agustian Pratama