Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Tetapkan 113 Tersangka Kasus Dugaan Pidana Karhutla, Sumsel Ada 20 Orang dan Riau Terbanyak
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumsel Blender 773,226 Gram Barang Bukti Sabu 

Kamis, 09 Desember 2021 | 18:05 WIB
  • author ian
Polda Sumsel Blender 773,226 Gram Barang Bukti Sabu 
Suasana pemusnahan barang bukti sabu oleh Diresnarkoba Polda Sumsel. (foto : istimewa)

PALEMBANG, iNews.id - Tak kurang barang bukti sabu sebanyak 773,226 gram  berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatah (Sumsel) dan langsung diblender.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Erlangga  mengaku,  773,226 gram sabu ini didapat dari sekitar tujuh laporan polisi dengan sembilan tersangka, dalam kasus narkoba di wilayah Sumsel yang merupakan hasil ungkap selama bulan November sedan Desember.

"Sebelum dimusnahkan, sabu  dilakukan pemeriksaan kandungan amphetamin setelah pasti mengandung amphetamin baru dimusnahkan, diblender  dengan campuran cairan deterjen," kata dia, Kamis (9/12/2021).

Menurut Kompol Erlangga, untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti dari oknum yang tidak bertanggung jawab, sesuai dengan perintah undang-undang pemusnahan barang bukti sabu ini  setelah 14 hari penangkapan, barang bukti narkoba yang disita harus segera dimusnahkan.  

Sesuai   keinginan Kapolda Sumsel untuk memerangi narkoba dan berjihad melawan narkoba sampai akar-akarnya. Pihaknya  tidak akan berhenti   melakukan pengungkapan kasus narkoba.  Pemusnahan ini diharapkannya menekan peredaran narkoba di wilayah Sumsel. 

Terakhir ia mengatakan, dengan  dimusnahkannya barang bukti,  ratusan generasi muda khususnya di Sumsel dapat terselamatkan.  

Editor: Agustian Pratama

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut