JAKARTA, iNewspalembang.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tiga lokasi penahanan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyampaikan, tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf akan ditahan di Rutan Mako Brimob, Rutan Bareskrim, dan Rutan Kejaksaan Agung.
"Khusus untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar dia, Rabu (5/10/2022).
Kejagung, ungkap Fadil, segera menerima pelimpahan berkas, barang bukti serta tersangka kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.
“Pelimpahan berkas dua kasus itu akan dilakukan pukul 11.00 WIB di Jampidum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Jaksa menuntut umum (JPU) berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami," ungkap dia.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memverifikasi barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dkk, yang dikemas dalam 6 boks plastik kontainer oleh penyidik.
"Barang bukti yang dikemas dan diserahkan sebanyak 6 boks plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara ini," jelas Sumedana dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).
Pengecekan barang bukti dilaksanakan terkait dengan tersangka FS, tersangka REPL, tersangka RRW, tersangka KM, dan tersangka PC. Para tersangka tersebut dituntut dengan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana.
Kemudian tersangka FS, tersangka BW, tersangka ARA, tersangka CP, tersangka HK, tersangka AN, dan tersangka IW. Mereka dituntut dengan dugaan tindak pidana obstruction of justice.
Kemudian Kejaksaan Agung akan menggabungkan berkas atas tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice.
Jampidum Fadil Zumhana mengatakan kedua berkas digabungkan sesuai dengan Pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar lebih efektif dalam proses persidangan.
“Penggabungan perkara ini sudah diatur dalam Pasal 141 KUHAP,” kata Fadil di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Ferdy Sambo dkk Bakal Ditahan di 3 Tempat, Putri Candrawathi di Rutan Salemba Cabang Kejagung ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/ferdy-sambo-dkk-bakal-ditahan-di-3-tempat-putri-candrawathi-di-rutan-salemba-cabang-kejagung/2.
Editor : Sidratul Muntaha