get app
inews
Aa
Read Next : Wanita di Palembang Ditipu Polisi Gadungan, Uang Rp158 Juta Raib

Melawan saat Ditangkap, Penodong Ini Keok Didor Tekab 134 Polrestabes Palembang

Kamis, 29 September 2022 | 14:15 WIB
header img
Pelaku penodongan, Nurpriadi alias Fei (23), tak berdaya usai ditembak Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (28/9/2022) kemarin. (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang terpaksa melumpuhkan pelaku penodongan, Nurpriadi alias Fei (23), dengan timah panas di betis kirinya, lantaran melawan saat ditangkap, pada Rabu (28/9/2022) kemarin.

Pelaku yang tercatat warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Manggar, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang itu, melakukan aksi penodongan terhadap driver ojek online (Ojol) itu, ditangkap tak jauh dari rumahnya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi menyampaikan, penangkapan pelaku ini menindaklanjuti laporan korban driver ojol bernama Robin Bulgoni (37) dalam perkara Pasal 365 KUHP.

"Pelaku ini termasuk TO Operasi Sikat Musi II Tahun 2022 dan setelah ada laporan korban, petugas kita berhasil menangkap tersangka. Tapi tersangka mencoba memberi perlawanan hingga terpaksa diberikan tindakan tegas," ungkap dia, Kamis (29/9/2022).

Tri Wahyudi menjelaskan, penodongan ini terjadi hari Sabtu (30/7/2022) lalu di Jalan Slamet Riyadi, Lorong Manggar, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Tersangka melakukan pemesanan via online, kemudian di cancel saat korban sudah mencapai titik penjemputan.

"Dari keterangan korban, tersangka ini berubah-rubah tempat pengantaran hingga kembali ke titik awal," jelas dia.

Tak sampai disitu, tersangka juga bahkan menuduh korban sebagai cepu, sambil menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau ke arah korban, lalu mengambil telepon seluler Realme C11 milik korban.

"Tersangka kita ancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun, sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa satu buah sajam jenis pisau," tegas dia.

Sementara, pelaku Fei mengakui perbuatannya telah melakukan penodongan terhadap korban, mengambil paksa handphone korban.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut