DJP Sebut Kriteria Pedagang Online Dipungut Pajak Marketplace, Tak Semua Transaksi Kena PPh
JAKARTA, iNewsPalembang.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut, tidak semua transaksi jual beli yang ada pada platform marketplace akan langsung dikenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Ketentuan itu mengacu pada sejumlah kriteria dan klaster pengecualian yang telah diatur secara rinci di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Kemudian, untuk aksi pemungutan pajak otomatis oleh pengelola marketplace yang ditunjuk mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 mendatang.
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, kebijakan ini sengaja dirancang secara berimbang untuk meningkatkan basis kepatuhan wajib pajak di sektor digital, sekaligus memberi perlindungan hukum bagi para pelaku usaha berskala mikro.
"Message-nya tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut. Ada batasan dan pengecualian yang diatur jelas, terutama untuk melindungi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun," ujar dia, pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Bimo mengatakan, bagi para wajib pajak orang pribadi yang mencatatkan total peredaran bruto (omzet) maksimal Rp500 juta dalam satu tahun, secara hukum dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 22 oleh pihak aplikasi.
Meski begitu, demi ketertiban administrasi, para pelaku UMKM diwajibkan mengajukan dokumen tertulis berupa surat pernyataan kepada pihak pengelola platform tempat mereka berjualan sesuai dengan petunjuk teknis di PMK 37/2025.
"Silakan disampaikan surat pernyataan ke marketplace, maka marketplace tidak akan melakukan pemungutan," kata dia.
Kemudian, ungkap Bimo, diluar fasilitas bebas pajak untuk pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta, DJP juga merilis daftar komoditas dan aktivitas sektor jasa yang dikecualikan penuh dari pemungutan PPh Pasal 22 digital ini.
Seperti, aktivitas penjualan jasa pengiriman barang atau ekspedisi yang digawangi oleh wajib pajak orang pribadi mitra aplikasi teknologi. Penjualan barang atau jasa oleh merchant yang telah mengantongi surat keterangan resmi bebas pemotongan/pemungutan PPh dari otoritas pajak. Transaksi penjualan pulsa seluler dan kartu perdana telepon.
Berikutnya, aktivitas perdagangan emas perhiasan, logam mulia batangan, batu permata, serta komoditas sejenis dalam kondisi tertentu. Lalu, transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta dokumen perikatan perjanjian jual beli (PPJB) atas aset properti.
"Bagi para pedagang dalam negeri yang posisinya berada di luar daftar pengecualian tersebut, pihak marketplace yang menjadi agen pemerintah akan memotong PPh Pasal 22 tarif flat sebesar 0,5 persen dari total nilai omzet penjualan kotor barang atau jasa mereka," ungkap dia.
Bimo menegaskan, pungutan ini murni perubahan metode administrasi perpajakan yang semula harus disetor dan dihitung sendiri oleh pedagang, sekarang dialihkan menjadi sistem potong otomatis di platform.
Oleh karena itu, kebijakan ini dipastikan tidak akan melahirkan beban fiskal tambahan baru yang merugikan pedagang. Bagi para pelaku usaha yang memanfaatkan skema PPh final UMKM, besaran nilai pemotongan dari marketplace ini dapat langsung diperhitungkan sebagai bagian pelunasan PPh final berjalannya.
"Sementara bagi wajib pajak badan atau perorangan yang menggunakan pembukuan skema umum, akumulasi nilai potongan PPh Pasal 22 tersebut dapat diklaim sebagai kredit pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha