PALEMBANG, iNewspalembang.id – Dua pengedar narkotika jenis ganja diringkus Satres Narkoba Polrestabes Palembang, saat sedang bertransaksi pada Minggu (25/9/2022) malam.
Dari penangkapan tersebut, petugas langsung menyita barang bukti ganja seberat 12 kg dari proses transaksi kedua pengedar, yakni Novian Shailendra (28), warga Lr Sungai Item, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I.
Kemudian, Restu Gumilar (31), warga Jalan Bawal, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkal Balam, Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry menyampaikan, penangkapan dua pengedar ini merupakan jaringan antar provinsi dari Aceh, Palembang dan Maluku.
"Dari keterangan mereka, nantinya barang ini akan diedarkan di Palembang dan Bangka," kata dia kepada media di Polrestabes Palembang, Senin (26/9/2022).
Saat dilakukan penggeladahan di rumah kedua pengedar tersebut, ungkap Ngajib, ditemukan ganja dalam bentuk persegi yang dipadatkan dan dibungkus dengan lakban coklat.
"Mereka (pengedar) ini merupakan jaringan lintas provinsi dan barang itu rencananya mau diedarkan di Bangka dan Palembang. Nilai ganja itu berkisar Rp 40 juta," ungkap dia.
Ngajib menjelaskan, usai anggota menangkap kedua pengedar dan barang bukti yang disita tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar, yang disaksikan kejaksaan dalam gelar Pemusnahan barang bukti narkoba.
"Kita harapkan ini dapat menekan peredaran narkoba di Palembang, dan memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram ini," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha