get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Alasan Mengapa Kelurahan 15 Ulu Palembang Disinyalir Jadi Kawasan Penyalahgunaan Narkoba

Budi Gunawan Pamer Hasil Kerja Desk Pemberantasan Narkotika yang Sita Barang Bukti Sekitar Rp1 T

Senin, 03 Maret 2025 | 15:05 WIB
header img
Menko Polkam, Budi Gunawan, saat memberikan keterangan pers terkait kerja desk pemberantasan narkotika, di Jakarta, Senin (3/3/2025). (iNEWSpalembang.id/tangkap layar)

JAKARTA, iNEWSpalembang.id – Hasil kerja dari desk pemberantasan narkotika mendapat apresiasi dari Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan.

Menurut Budi, dari kerja desk pemberantasan narkotika tersebut, telah disita barang bukti (BB) berupa sabu, ganja, ekstasi, kokain, cathinone, hasis, THC dan carisoprodol.

“Estimasi nilai total barang bukti ini yakni sekitar Rp1 triliun. Hasil penindakan hari ini, buah dari upaya penguatan dan kerja keras yang kita implementasikan pasca-rilis sebelumnya. Ini menunjukkan kerja pemberantasan narkoba semakin sistematis dan menyasar ke hulu dan simpul-simpul yang signifikan serta berdampak besar,” ujar Budi yang akrab disapa BG itu, Senin (3/3/2025).

Untuk anak muda Indonesia, tegas BG, kalian memiliki masa depan yang baik dan cerah, jangan menggunakan narkoba karena akan menghancurkan masa depan dan hidupmu.

Orang tua, sambung dia, punya peran penting mencegah anak mencoba-coba narkoba. Dia juga meminta ada sosialisasi masif tentang bahaya narkoba kepada anak didik di sekolah.

Kepada masyarakat, mohon jangan ragu melaporkan jika ada indikasi awal peredaran narkoba di wilayah anda.

“Untuk rekan-rekan media, mohon bantuan untuk terus bersama-sama mengedukasi akan bahaya narkoba kepada seluruh masyarakat, demi untuk menyelamatkan generasi masa depan bangsa dan negara,” tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut