JAKARTA, iNewspalembang.id – Perjalanan Panjang proses naturalisasi dua pemain keturunan Indonesia, Jordi Amat dan Sandy Walsh, akhirnya mendapat persetujuan dari DPR, hasil pembicaraan tingkat II Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022),
"Sesuai hasil pembahasan Komisi III dan Komisi X memutuskan menyetujui pemberian pertimbangan kewarganegaraan RI kepada Jordi Amat dan Sandy Walsh," ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus, saat memimpin sidang paripurna, Selasa (20/9/2022).
Lodewijk menyampaikan, meminta persetujuan pada peserta rapat paripurna terkait permohonan naturalisasi tersebut.
"Apakah permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan RI atas nama Jordi Amat dan Sandy Walsh dapat disetujui?" tanya Lodewijk.
Secara serentak dan bersamaan, semua peserta rapat menyatakan kata yang sama.
"Setuju," kata peserta rapat.
Lodewijk mengungkapkan, setelah ada persetujuan itu maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Komisi X DPR sendiri sudah menyetujui pemberian status kewarganegaraan Jordi Amat dan Sandy Walsh. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja (raker) Komisi X DPR bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali dan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, Kamis (1/9/2022) lalu.
Kemudian, Komisi III DPR juga telah menyetujui pemberian status kenegaraan terhadal Sandy Walsh dan Jordi Amat. Keputusan itu diambil dalam forum raker Komisi III DPR bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menpora, dan PSSI Senin (29/8/2022).
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "Sah, Permohonan Naturalisasi Pesepak Bola Jordi Amat dan Sandy Walsh Disetujui DPR,"
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/sah-permohonan-naturalisasi-pesepak-bola-jordi-amat-dan-sandy-walsh-disetujui-dpr/2.
Editor : Sidratul Muntaha