JAKARTA, iNewspalembang.id – Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite untuk kendaraan mobil dibatasi sebanyak 120 liter perhari.
Kebijakan tersebut ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, sambil menunggu implementasi dari pembatasan BBM Pertalite dan Solar, terhadap revisi peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.
Arifin Tasrif mengatakan, bahwa Perpres No 191 itu yang lama, sedangkan yang baru ini harus lebih pas lebih tepat.
“Karena memang keberpihakan pada masyarakat yang pendapatan tidak sama yang lebih mampu itu harus ada keberpihakan ini sedang diproses semoga gak lama," ujar dia, di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (16/9/2022).
Pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar, ungkap Arifin, ditujukan untuk penyaluran BBM secara tepat sasaran ke masyarakat. Jadi, pembatasan pembelian BBM bersubsidi yang sudah diberlakukan di SPBU Pertamina saat ini merupakan uji coba.
“Ketika revisi Perpres No 191 Tahun 2014 rampung, maka pembatasan pembelian pretalite dan solar dapat segera diberlakukan.,” ungkap dia.
Pertamina sendiri sudah memberlakukan uji coba pembatasan volume BBM subsidi, yakni Pertalite dan Solar.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, khusus untuk Pertalite, pembelian oleh kendaraan roda empat dibatasi maksimal sebanyak 120 liter per hari.
Uji coba pembatasan volume pembelian Pertalite ini, sambung dia, hanya bersifat sementara dan belum tertuang dalam ketentuan resmi.
"Itu sementara saja sebagai default di sistem. Di mana kita sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur," jelas dia, Jumat (16/9/2022).
Irto menerangkan, khusus pembatasan kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite, pihaknya masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
"Kami juga masih menunggu ketentuan kriteria kendaraan yang bisa menggunakan BBM subsidi yang nanti akan tertuang dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014," terang dia.
Uji coba pembatasan volume pembelian ini sudah dilakukan sejak awal September 2022. Adapun skemanya, setiap kendaraan yang mengisi Pertalite maupun Solar di SPBU Pertamina akan dicatat nomor polisinya.
Pencatatan nomor ini hanya berlaku pada kendaraan yang belum mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina. Sementara itu, bagi kendaraan yang sudah terdaftar di MyPertamina, hanya perlu menunjukkan QR Code saat bertransaksi dan otomatis akan terekam oleh sistem.
Bagi kendaraan yang sudah melebihi batas volume pembelian BBM per hari, maka secara sistem tidak akan dapat mengisi kembali.
"Secara sistem akan di-lock, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu," tandas dia.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Pembelian Pertalite untuk Mobil Dibatasi 120 Liter per Hari, Ini Penjelasan Menteri ESDM ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/bisnis/pembelian-pertalite-untuk-mobil-dibatasi-120-liter-per-hari-ini-penjelasan-menteri-esdm.
Editor : Sidratul Muntaha