get app
inews
Aa Text
Read Next : Ferdi Sambo dan Istri Ajukan Kasasi ke PN Jaksel, Upaya Lolos dari Jerat Vonis Mati

Giliran Berkas Tersangka Candrawathi Dikembalikan Kejagung ke Penyidik Polri

Senin, 12 September 2022 | 11:55 WIB
header img
Tersangka kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Perkembangan dari drama pembunuhan berencana Brigadir J, masih berputar-putar pada proses berkas dari para tersangka.

Lagi-lagi pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi kepada penyidik Polri.

Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pengembalian berkas tersangka Putri sudah dilakukan pada Jumat (9/9/2022).

"Sudah dikembalikan pada Jumat," ujar dia, Senin (12/9/2022).

Sumedana mengungkapkan, alasan Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut yaitu belum lengkapnya syarat administrasi.

"Berkas perkaranya belum lengkap secara materiel dan formal," ungkap dia.

Pihak Kejagung sendiri menerima berkas perkara Putri Candrawathi, pada Senin (29/8/2022) lalu, yang kemudian jaksa pun telah meneliti berkas perkara Putri.

Setelah diteliti, Kejagung menyebut berkas perkara Ferdy Sambo dkk, termasuk Putri Candrawathi belum lengkap. Berkas empat tersangka lain yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah terlebih dahulu dikembalikan ke penyidik Polri.



 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut