get app
inews
Aa Text
Read Next : Ferdi Sambo dan Istri Ajukan Kasasi ke PN Jaksel, Upaya Lolos dari Jerat Vonis Mati

Breaking News: Timsus Polri Tetapkan Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:25 WIB
header img
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, di Bareskrim, hari ini. (Foto ist).

JAKARTA, iNewspalembang.id – Drama dari kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, terus memunculkan perkembangan baru.

Hari ini, istri dari Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J oleh Timsus Polri.

"Penyidik menetapkan saudara PC tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. 

Polri memastikan bahwa dalam kasus ini tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya justru Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. 

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. 

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.



 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut