JAKARTA, iNewspalembang.id – Permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, alasan mereka menolak permohonan tersebut, karena polisi menghentikan laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri.
"Karena aparat penegak hukum menetapkan tidak ada tindak pidana seperti yang dilaporkan yang bersangkutan. Jadi ya kami tidak bisa memberikan perlindungan," kata dia kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Hasto mengungkapkan, bahwa Putri dan kuasa hukumnya telah menandatangani surat permohonan perlindungan yang dikirim ke LPSK. Hanya saja, sambung Hastpo, pihaknya heran mengapa Putri sulit untuk ditemui.
"Saya juga heran, ini kok mengajukan permohonan tapi sulit ditemui, sulit dimintai keterangan. Jadi apakah yang bersangkutan benar-benar membutuhkan perlindungan LPSK," ungkap dia.
Bareskrim Polri sendiri telah menyatakan, bahwa laporan kekerasan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bentuk menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, hal itu masih akan didalami oleh tim khusus yang dibentuk untuk mengusut perkara Brigadir J.
"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus kepada awak media, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).
Editor : Sidratul Muntaha