JAKARTA, iNewspalembang.id – Bharada E alias Richard Eliezer kembali diperiksa Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM), guna menindaklanjuti adanya temuan baru, salah satunya terkait pengakuannya soal nama-nama pelaku lain di kasus tewasnya Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, selain pengakuan dari Bhadara E, juga terkait dia disuruh menembak Brigadir J. Pengakuan itu disampaikan kuasa hukum Bharada E.
"Kami tidak mendapatkan statement apa pun dari pengacara yang baru yang ditujukan langsung ke Komnas HAM," kata, Choirul Anam, Senin (8/8/2022).
Proses penyandingan keterangan para saksi dengan alat bukti lainnya, ungkap Choirul, terus didalami pihaknya. Ini untuk menemukan titik terang yang dapat mengungkap tabir kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami memang membutuhkan permintaan keterangan sendiri setelah kami menyandingkan dari kesesuaian satu dengan yang lain, satu dengan alat bukti yang lain, karena perkembangan kami juga cepat," ungkap dia.
Bharada E sendiri sebelumnya telah menyebut nama-nama pelaku lain yang turut terlibat dalam peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Pengacara Bharada E, Burhanuddin menjelaskan, kliennya saat ini merasa lebih lega usai menyebutkan nama-nama tersebut.
"Kemaren dia sudah lega banget gitu, sudah plong," kata Burhanuddin saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).
Penyebutan nama-nama pelaku lain itu dijelaskan Bharada E saat ia menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Sabtu (6/8/2022) malam. Dalam pemeriksaan itu, Bharada E juga menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi di rumah Sambo.
Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Bharada E lainnya melanjutkan, ada figur yang menyuruh kliennya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hanya saja, Deolipa belum dapat mengungkapkan siapa orang tersebut. "Sudah mengantongi (nama yang menyuruh Bharada E)," ujar dia, saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).
Deolipa menambahkan, kliennya tidak mempunyai motif sama sekali untuk membunuh Brigadir J. "Betul, betul (ada yang memerintah Bharada E)," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha