JAKARTA, iNewspalembang.id – Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim penyeledikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus kebakaran rumah wartawan Tribrata TV.
Seperti diketahui, dari pemberitaan di pelbagai media, telah terjadi kebakaran di rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, yang berlokasi di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada 27 Juni 2024 lalu.
Kebarakan itu menewaskan empat orang, yakni Sempurna Pasaribu (47 tahun), Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).
Menyikapi peristiwa itu, Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, SH, MS menyatakan, pihaknya menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut. Ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini.
“Versi tim KKJ (Komite Keselamatan Jurnalis) menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut,” ujar dia, saat rilis perkembangan kasus Pembakaran wartawan dan keluarganya di Karo, Kabanjahe, di Kantor Dewan Pers, Selasa (2/7/2024).
“Sedangkan versi lain menyebutkan, kebakaran itu lantaran ada ceceren bensin di rumah korban dan kemudian menyulut bara api. Kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran,” imbuh dia.
Atas kejadian itu, kata Ninik, maka Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim penyeledikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini.
Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ. Serta meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial,” kata dia.
Tak hanya itu, Dewan Pers juga meminta kepada Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban.
“Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkap dia.
Ninik menjelaskan, aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.
Tim pencari fakta dari KKJ Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut.
“Hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, dan diduga kuat melibatkan oknum TNI,” jelas dia.
Terlepas dari peristiwa itu, terang Ninik, secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media, agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait.
“Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha